Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-16 di Kazan, telah selesai dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2024. KTT ini telah menghasilkan kesepakatan yang diesbut sebagai Deklarasi Kazan [unduh dan baca dokumen Deklarasi Kazan] atau bisa di baca di laman Resmi Pemerintah India
Logo KTT BRICS XVI, sumber wikipedia
Menanggapi hal ini, Presiden Amerika Serikat terpilih, Donal Trump melalui media sosialnya Truth social[postingan Donal Trump di Truth Social] mengancam dengan keras akan menerapkan tarif 100% dan hambatan lain untuk melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat.
We require a commitment from these Countries that they will neither create a new BRICS Currency, nor back any other Currency to replace the mighty U.S. Dollar or, they will face 100% Tariffs, and should expect to say goodbye to selling into the wonderful U.S. Economy.
Kami membutuhkan komitmen dari Negara-negara ini bahwa mereka tidak akan menciptakan Mata Uang BRICS baru, atau mendukung Mata Uang lain untuk menggantikan Dolar AS yang perkasa atau, mereka akan menghadapi Tarif 100%, dan harus berharap untuk mengucapkan selamat tinggal pada penjualan ke Ekonomi AS yang luar biasa.
Negara-negara BRICS menggadopsi sistem pembayaran berdasarkan mata uang nasional masing-masing negara anggota sebagai langkah untuk memutus ketergantungan terhadap Dolar Amerika Serikat.
Jakarta – Gelora Bung Karno Stadium (GKB) witnessed something that will be remembered throughout the history of Indonesian football, Mareslino Ferdina, was able to break through the Saudi Arabian goal guarded by Ahmed Alkassar in the 32nd minute. Actually, since the first minute, Indonesia had a chance through Marselino Ferdinan’s tap-in, but Marselini’s kick hit the goal and was thrown away by the Saudi Arabian defender.
This opportunity occurred after Rizky Ridho gave a cross to Marselino Ferdinan who appeared from the Garuda squad’s second line, but luck at that time was not on Indonesia’s side because Marselino Ferdinan’s kick hit the Saudi Arabian goal and was thrown out by the Saudi Arabian defense line. The aggressiveness of Suad Garuda in the first half created many opportunities, again the Arab defender was able to save his team from conceding, opportunities were created again, when Sandy Walsh gave a cross that was blocked by the Saudi Arabian goalkeeper, Marselino’s header in the 5th minute was blocked and thrown away by the opposing defender. Rafael Struick’s shot in the 8th minute which was facing the Saudi Arabian goalkeeper was also thwarted by the Saudi Arabian goalkeeper with his feet and resulted in a corner kick for Indonesia. In the 24th minute Justin Hubner committed a violation and after being checked by VAR, Hubner was given a yellow card by the referee. In the 50th minute Calvin Verdonk received a perfect pass from Sandy Walsh, but hit the Saudi Arabian goal. The one-nil advantage from Marselino Ferdinan’s kick lasted until the 45th + 8th minute of the first half in the continuation of the 2026 World Cup qualification for the Asian zone at the Gelora Bung Karno Stadium, Tuesday (11/19/2024).
Hervé Jean-Marie Roger Renard., Photo Wikipedia.org
Although Saudi Arabia had more ball possession than the Garuda Team, the team coached by Hervé Jean-Marie Roger Renard (a coach and former French footballer) failed to convert their header into a goal because it was blocked by Maarten Paes.
Marselino Ferdinan’s goal The sterility of Saudi Arabia’s attackers wasted many opportunities that were created. So even though the Saudi Arabian Team had the ability to play high balls, none of them managed to break through Maarten Paes’ goal. Even in the 60th minute. Indonesia managed to add to the winning score and at the same time made Maseselino Ferdinan successfully score a goal into Saudi Arabia’s goal for the second time. The match was heated and there was an exchange of attacks between the Indonesian Team and the Saudi Arabian Team. Substitution by Shin Tae Yong occurred in the 68th minute, Thom Haye was replaced by Nathan Tjoe A-On and in the 79th minute Marselino was replaced by Arhan Pratama, while Sandy Walsh was replaced by Yacob Sayuri.
In the 90th minute, a red card was given to Justin Hubner who was provoked by an opposing player. This is history for Indonesia, which in 12 matches against Saudi Arabia, the Indonesian National Team has only managed to score a victory this time. And even though the Saudi Arabian Team was able to control the match with 77 percent of the ball held by the Saudi Arabian Team, the Garuda Team was able to score 2 goals scored by Marselino Ferdinan.
In the midst of the busy schedule of the President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, during his working visit to Brazil, from the President of Indonesia’s Instagram account @prabowo, he pumped up his spirit by uploading a photo of clenching and raising his right hand while watching it via his cellphone
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto Djojohadikusumo, encourages the Garuda Team via cell phone
Jakarta – Stadion Gelora Bung Karno (GKB) menjadi saksi yang akan dikenang sepanjang sejarah sepak bola Indonesia, Mareslino Ferdina, mampu membobol gawang Arab Saudi yang di jaga oleh Ahmed Alkassar pada menit ke-32. Sebenarnya sejak menit pertama Indonesia sudah memiliki peluang lewat sontekan Marselino Ferdinan, namun tendangan Marselini membentur gawang dan dibuang oleh bek Arab Saudi. Kesempatan ini terjadi usai Rizky Ridho memberikan umpan silang pada Marselino Ferdinan yang muncul dari second line pasukan Garuda, namun keberuntungan saat itu belum menjadi milik Indonesia karena tendangan Marselino Ferdinan membentur gawang Arab Saudi dan dibuang keluar oleh lini pertahanan Arab Saudi. Agresifitas Suad Garuda pada babak pertama banyak menciptakan peluang, lagi-lagi Bek arab mampu menyelamatkan timnya dari kebobolan, peluang tercipta lagi, ketika Sandy Walsh memberikan umpan silang mampu ditepis kiper Arab Saudi sundulan Marselino pada menit ke-5 mampu dihadang dan dibuang oleh bek lawan. Tendangan Rafael Struick pada menit ke-8 yang sudah berhadapan dengan kiper Arab saudi juga mampu digagalkan oleh kiper Arab Saudi dengan kakinya dan menghasilkan tendangan pojok untuk Indonesia. Menit ke-24 Justin Hubner melakukan pelanggaran dan setelah dicek VAR, Hubner mendapat hadiah kartu kuning dari wasit. Menit ke-50 Calvin Verdonk mendapat umpan matang dari Sandy Walsh, namun membentur gawang Arab Saudi. Kedudukan unggul satu kosong dari sepakan marselino Ferdinan bertahan sampai menit ke 45 + 8 Babak pertama dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (19/11/2024).
Hervé Jean-Marie Roger Renard., Foto Wikipedia.org
Meski pengusaan bola oleh Arab Saudi lebih besar dari Tim Garuda namun tim asuhan Hervé Jean-Marie Roger Renard (pelatih dan mantan pemain sepak bola asal Prancis) ini, sundulannya gagal dikonversi menjadi gol karena berhasil ditepis oleh Maarten Paes.
Gol Marselino Ferdinan
Kemandulan penyerang Arab Saudi banyak menyi-nyikan peluang yang tercipta. Jadi meskipun Tim Arab Saudi memiliki kemampuan bola-bola atas tak ada satu pun yang berhasil membobol gawang Maarten Paes. Bahkan pada menit ke 60. Indonesia berhasil menabah angka kemenangan dan sekaligus membuat Maseselino Ferdinan berhasil melesakkan bola ke gawang Arab saudi kedua kalinya. Pertandingan berlangsung panas dan terjadi jual beli serangan antara Tim Indonesia dan Tim Arab Saudi. Pergantian pemain oleh Shin Tae Yong terjadi pada menit ke 68, Thom Haye digantikan oleh Nathan Tjoe A-On dan pada menit ke- 79 Marselino diganti Arhan Pratama, sedangkan Sandy Walsh diganti Yacob Sayuri.
Pada menit ke-90, kartu merah diberikan pada Justin Hubner yang terprovokasi pemain lawan. Ini adalah sejarah buat Indonesia yang selama 12 laga lawan Arab Saudi Timnas Indonesia baru kali ini berhasil menorehkan kemenangan. Dan meskipun Tim Arab Saudi kali ini mampu menguasai pertandingan dengan 77 persen bola dipegang Tim Arab Saudi namun Tim Garuda mampu membobol 2 gol yang diborong oleh Marselino Ferdinan.
Disela kesibukan Presiden RI Prabowo Subianto pada kunjungan kerjanya di Brazil, dari akun Instagram Presiden Idonesia @prabowo, beliau meompakan semangat dengan mengunggah foto mengepalkan dan mengangkat tangan kanan sambil menontol melalui ponsel Beliau
Presiden RI, Prabowo Subianto Djojohadikusumo semangati Tim Garuda via phom sel
Presiden Xi Jinping memperingatkan Amerika Serikat agar tidak melewati empat “garis merah” utama selama pertemuannya dengan Presiden Joe Biden di KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Lima. Garis merah ini mencakup (1) Taiwan, (2) demokrasi dan hak asasi manusia, (3) sistem politik dan (4) ekonomi Tiongkok, serta kepentingan pembangunan Tiongkok.
Xi menyampaikan peringatan ini dalam pertemuan dengan Biden di sela-sela KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Peru pada Sabtu, 16 November 2024.
Xi mengkritik kepemimpinan Taiwan yang dianggapnya melakukan “tindakan separatis” yang mengancam perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut. Tiongkok mengklaim Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya dan tidak mengesampingkan penggunaan kekuatan untuk menguasai pulau itu. Beijing juga telah meningkatkan kegiatan militer di dekat Taiwan dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun Amerika Serikat tidak secara resmi mengakui Taiwan secara diplomatis, Taiwan tetap menjadi sekutu keamanan utama AS, yang menyediakan senjata dan dukungan lainnya. Kemitraan ini menjadi titik perdebatan utama dalam hubungan Tiongkok-AS.
Xi juga menyuarakan keprihatinan tentang keterlibatan AS di Laut China Selatan, mendesak Washington untuk menghindari campur tangan dalam perselisihan dan berhenti mendukung tindakan provokatif. Beijing mengklaim kedaulatan atas hampir semua terumbu karang dan pulau di Laut Cina Selatan, meskipun pengadilan internasional tahun 2016 memutuskan bahwa klaim ini tidak memiliki dasar hukum.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.i.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 Disepakati oleh: ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)